Skip to main content

Satgas KLH Verifikasi Lingkungan 75 Perusahaan di KBN Marunda

Satgas KLH kunjungan lapangan untuk memverifikasi lingkungan. -MY-

DIREKTORAT Pengendalian Pencemaran Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menurunkan sebanyak 65 petugas pengendalian lingkungan untuk memeriksa atau melakukan verifikasi lapangan pengelolaan lingkungan KBN Marunda, Jakarta Utara 19-23 Mei 2025.

Tim pengendali terbagi atas 15 kelompok di mana setiap tim beranggotakan 6-7 petugas ditambah pendamping dari KBN Marunda.

Masing-masing dibekali dengan formulir cek list yang hasilnya akan dijadikan laporan yang akan jadi bahan pemetaan llingkungan.

f
SBU Marunda dilihat dari udara. Didominasi pergudangan dan depo kontainer. -KBN-

General Manager SBU Kawasan Priok Marunda, Anom Wibisono, menyebutkan setidaknya terdapat 75 perusahaan yang berada di KBN Marunda diverifikasi oleh tim dari KLH/BPLH ini.

Perusahaan yang diverifikasi tersebut sangat beragam. Mulai dari pengolahan CPO, garmen, pergudangan, bongkar-muat kapal, pelabuhan, sampai depo kontainer. Semuanya merupakan tenant di KBN Marunda.

Mengikuti jalannya verifikasi lapangan, tim Satgas bukan saja melihat secara detail apa saja yang ada dan terjadi di lapangan, tapi juga menanyakan berbagai hal terkait dengan operasional, bagaimana proses pengolahan, sampai pengiriman dan pengolahan limbahnya. Titik berat pertanyaan antara perusahaan depo kontainer dengan pengolahan CPO atau garmen tentu berbeda.

43yuLingkungan sekitar operasional perusahaan mulai dari pos keamanan, tempat istirahat karyawan, sampai saluran air tak luput dari tim verifikasi yang menyeluruh tersebut.

Menurut Menteri LH, tim sengaja menyusur dan melakukan pemetaan secara menyeluruh ke kawasan KBN sebagai awal verifikasi. Nantinya tim ini akan melanjutkan verifikasi di kawasan lain.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya sistematis pemerintah dalam memastikan setiap kawasan industri memiliki tata kelola lingkungan yang sesuai dengan standar nasional dan internasional. <>

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related