Trio Doktor Hukum KBN Terbitkan Buku tentang Tanah & Kebijakan Tipikor di Lingkungan BUMN

Trio Doktor Hukum KBN Luncurkan Buku tentang Tanah & Tipikor di BUMN
Open configuration options
JAKARTA - Trio doktor hukum yang selama ini terlibat langsung dalam penanganan masalah hukum di PT KBN (Kawasan Berikat Nusantara) menerbitkan dua buah buku yang cukup penting, khususnya bagi yang ingin mendalami tentang hak pengelolaan tanah dan tentang kebijakan hukum pidana korupsi yang terjadi di BUMN.
Ketiga doktor yang jadi penulis buku ini, Dr Supriyono, SH, MH, Dr Fanema A. Marunduri, SH, MH, dan Dr Genta A. Gunadi, SH, MH (kini sudah purna bakti, aktif sebagai dosen) memberikan pencerahan tentang kedua permasalahan tersebut. Terlebih, ketiganya merupakan sosok yang selama ini dengan gigih berada di garda terdepan dalam penanganan kasus-kasus hukum di KBN.
Didahului dengan terbitnya buku karya DR Genta Gunadi SH MH berjudul Dilematis Pemanfaatan HGN di atas HPL BUMN, di mana PT KBN menjadi leader permasalahan HGB di atas HPL kawasan industri BUMN yang telah habis masa berlakunya (30 tahun sejak 1990) sementara pemerintah belum mengatur besaran tarif perpanjangannya, maka kedua buku ini terbit melengkapi.
"Kebetulan keputusan dan kebijakan PT KBN dalam menghadapi permasalahan hukum terkait HGB di atas HPL saat itu dinantikan dan menjadi rujukan manajemen BUMN kawasan industri lainnya khususnya dan BUMN pemegang HPL umumnya untuk dijadikan dasar menghadapi permasalahan yang sama," jelas Genta A. Gunadi kepada Prospek.id.
Buku pertama, Hak Pengelolaan Tanah, 104 halaman, diangkat dari disertasi doktoral Supriyono di Universitas Borobudur Jakarta pada tahun 2024. Sementara buku kedua, Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi di BUMN, 166 halaman, tak lain disertasi doktor Fanema Anugerah Marunduri juga di Universitas Borobudur Jakarta.
Dalam buku Hak Pengelolaan Tanah, penulis Supriyono mengangkat permasalahan tanah dengan kepastian hukumnya, khususnya tanah-tanah di bibir pantai hasil reklamasi. Selama ini kepemilikannya serba tidak jelas apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Selama ini baik pemerintah pusat maupun pemda punya aturan sendiri-sendiri.
Lewat buku ini penulis ingin mengutarakan sebuah pesan tentang perlunya harmonisasi peraturan daerah dan peraturan pusat agar tumpang-tindih aturan tidak terus terjadi. Ini penting agar tidak membingungkan masyarakat, khususnya calon investor atau kalangan bisnis yang ingin berinvestasi. Sebab, bagaimanapun mereka perlu kepastian hukum.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama mencari solusi dari permasalahan ini. Jangan sampai ada semacam pembiaran dan terjadi saling klaim soal hak tanah,” kata penulis Dr Supriyono, SH, MH.
Pemerintah pusat memang punya wewenang mengatur daerah, tapi hubungan struktural dengan bawahan (daerah) perlu dijaga agar tetap harmonis.
Sementara itu buku kedua “Kebijakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Korupsi di BUMN” yang juga diangkat dari disertasi doctoral Dr Fanema A. Marunduri, SH, MH secara tajam menyorot tentang tindak pidana di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagaimana kita ketahui bersama, BUMN merupakan salah satu pelaksana kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional yang mempunyai peranan penting, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Pada saat menjalankan tugasnya, direksi BUMN tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pidana maupun digugat secara perdata oleh siapa pun termasuk pemegang saham sepanjang direksi tersebut menjalankan fungsi perusahaan sesuai tujuan perusahaan dan AD/ART dengan hati-hati dan penuh tanggungjawab," jelas Fanema A. Marunduri dalam buku tersebut.
Prinsip-prinsip Business Judgment Rules (BJR) yang ditegakkan oleh Direksi BUMN dalam setiap proses bisnis perusahaan, dapat menjadi penyelamat pada saat terjadi indikasi kerugian negara, namun saat ini penegakan BJR di Badan Usaha Milik Negara khususnya di Indonesia membutuhkan aturan baku yang secara khusus melindungi direksi Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prinsip Business Judgment Rules.
Lewat buku ini penulis ingin menyampaikan pentingnya perlindungan secara hukum terhadap Direksi BUMN yang selalu didorong mengejar keuntungan tinggi (high profit), namun dalam menjalankan tugas-tugasnya selalu dihantui kekhawatiran adanya kerugian negara yang terjadi saat berlangsung proses bisnis.
-->MAY |||---
- 36 views
Leave a Reply