Skip to main content

Menarik! Ini Sejumlah Catatan Penting dari Penyuluhan Hukum Agraria di KBN Marunda

Penyuluhan hukum agraria di KBN Marunda. -KI/001-

JAKARTA – Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan (STIP) Abdi Negara bekerjasama dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mengadakan “Penyuluhan Hukum Agraria” yang berlangsung di kantor KBN Kawasan Marunda, Selasa (14/5/2024).

Penyuluhan selain diikuti mahasiswa semester 4 STIPAN, juga karyawan KBN dan secara daring (zoom) diikuti sejumlah kawasan industri dan sejumlah pemerintah daerah di Papua.

Tampil sebagai narasumber Dr Genta Arief Gunadi, SH, MH didampingi Dr Supriyono, SH, MH dengan moderator Dr Fanema Anugerah Marunduri, MSH, SH.

Dr Genta Gunadi memaparkan tentang sengketa pertanahan, dimulai dari sejarah tentang hak atas tanah atau agraria di Indonesia sampai permasalahan pertanahan, baik di lingkungan BUMN maupun BUMD.

"Pada 24 September 1960 diumumkan bahwa hak-hak atas tanah asal konversi hak barat akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal 24 September 1980. Namum masih terjadi gugatan yang menggunakan hak barat seperti eigendon dan eirfact karena kurangnya pemahaman tentang aturan pertanahan," kata Genta A Gunadi

Selain itu, lanjut Genta Gunadi, sesuai azas ius curia novit disebutkan bahwa hakim dilarang untuk menolak sebuah perkara karena hakim memiliki kewenangan untuk menemukan hukumnya.

Dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) dijelaskan bahwa hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 1953 Tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara, Tanah yang dikuasai oleh Departemen dan Daerah Swatantra sebelum tahun 1953 di konversi menjadi Hak Pengelolaan.

Jawatan menurut dosen STIP Abdi Negara yang juga pernah mengabdi di PT KBN ini adalah organisasi sesuatu kementerian yang berdiri sendiri. Sementara daerah swatantra ialah daerah yang diberi hak untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Hak pengelolaan ini bukan merupakan hak atas tanah, melainkan merupakan hak menguasai negara yang sebagian kewenangannya dilimpahkan kepada pemegangnya seperti yang selama ini dimiliki PT Kawasan Berikat Nusantara.

Ada  dua jenis perolehan HPL, yaitu HPL yang berasal hasil konversi, dan kedua yang berasal dari permohonan hak.

Sejak  kawasan industri swasta diizinkan, kawasan industri swasta tumbuh dengan pesatnya. Sementara itu kawasan industri yang dimiliki BUMN justru kurang berkembang.

Pertumbuhan kawasan industri BUMN stagnan pertumbuhannya dan tidak mampu bersaing dengan swasta, dan setelah mencuatnya gugat-menggugat HGB di atas HPL milik BUMN,  BUMN kawasan industri kesulitan memasarkan lahan mereka di banding KI swasta.

Di seluruh Indonesia, (2020) terdapat 227 kawasan industri swasta dengan luas total sekitar 78.976 Ha. Dari jumlah itu, 107 kawasan industri berlokasi di bagian barat Pulau Jawa, 18 di Jawa Tengah, 31 di Jawa Timur, dan sisanya tersebar di luar Jawa.

Pada sesi kedua, narasumber Dr Supriyono, MSH, SH membenarkan banyaknya sengketa atau klaim masyarakat di lingkungan PT KBN.

Vice Presiden (VP) Divisi Hukum PT KBN itu menjelaskan, selama ini sengketa pertanahan di KBN ditangani sendiri secara internal. Hal ini karena personel yang ada sudah memegang sertifikat advokat dan bisa beracara.

Selama ini memang banyak yang menggugat kepemilikan tanah atas dasar eigendon. Kebanyakan berada di lingkungan hak pengelolaan lahan (HPL) 01, 02, 03 Cilincing Marunda, dan sebagian lagi di Sukapura.

Selain masyarakat, gugatan juga sering dilakukan oleh investor. Mereka yang pada umumnya pemegang PPTI (perjanjian penggunaan tanah industri) dengan modal HGB (hak guna bangunan) di atas HPL menggugat ke pengadilan.

“Kebanyakan yang menggugat itu sih investor yang masa sewanya habis dan tak mampu membayar sewa perpanjangan,” kata Supriyono.

Karena dasar yang dibawa penggugat rata-rata kurang kuat, termasuk sertifikat aspal, maka KBN banyak menang di pengadilan, termasuk dalam kasus penguasaan lahan kosong di Sarang Bango, Marunda, Jakarta Utara beberapa waktu lalu. (My/001)

Leave a Reply

Restricted HTML

  • Allowed HTML tags: <br> <p> <h2 id> <h3 id> <h4 id> <h5 id> <h6 id> <cite> <dl> <dt> <dd> <a hreflang href> <blockquote cite> <ul type> <ol type start> <strong> <em> <code> <li>
  • Lines and paragraphs break automatically.
  • Web page addresses and email addresses turn into links automatically.

Article Related